FIQIH AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH

FIQIH AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH

A. Urgensitas Ilmu Fikih
Mengapa fiqih Islam sedemikian istimewa bagi umat Islam dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka?
Pertama, fiqih memiliki pondasi wahyu ilahi. sumbernya yang jelas yaitu berasal dari wahyu ilahi dalam Alquran dan Sunnah. Kedua, fiqih bersifat universal cakupannya terhadap semua tuntutan kehidupan. dalam hal ini fiqih menyentuh tiga aspek yaitu hubungannya dengan Tuhan, hubungannya dengan dirinya dan hubungan dengan sosial. Ketiga fiqih berkaitan dengan etika.
B. Biografi Imam Mazhab Empat
dalam dinamika perkembangan fiqih Islam melalui aktivitas ijtihad, ada empat imam mazhab fiqih yang populer dalam dunia islam hingga kini. Keempat Imam mazhab tersebut adalah:
1. Imam Abu Hanifah
Nama lengkapnya adalah Abu Hanifah an Nu'man bin Tsabit bin zuta al-kufi. Ia lahir pada ada 80 H/699 M Dian bar kota Anbar termasuk dari provinsi kufah. dari berbagai guru yang paling berpengaruh dalam pembentukan karakter intelektual dan corak madzhab Abu Hanifah adalah Hammad bin Abi Sulaiman. Setelah Hamad wafat ia menggantikan kedudukan Hamad mengajar di majelis ilmu fiqih di kufah dengan gelar Imam Ahl ar-Rayi.
karya-karya Abu Hanifah yang sampai kepada kita adalah kitab al-fiqh al-akbar, kita Al Fikri Al-Absath, kitab ar-risalah kitab Al alim wa al muta'alim dan kitab Al washiyyah. Abu Hanifah membangun mazhab punya diatas fondasi Alkitab, sunnah, ijma, qiyas dan istihsan. Mahzab Hanafi diikuti penduduk Turki dan negara-negara sekitarnya, negara-negara Asia Tengah bekas jajahan Rusia, Pakistan, Afghanistan, India Bangladesh dan sebagian penduduk Afrika dan timur Tengah. Abu Hanifah wafat pada 150 H/767 M
2. Imam Malik Ibn Anas
Nama lengkapnya Abu Abdillah Malik bin Anas bin Abi Amir Al Azhar Al arabi. Lahir di Madinah pada 95 Hijriyah/713 Masehi. Beliau sangat amat mencintai Madinah, sehingga seumur-umur nya belum pernah meninggalkan kota Madinah. dari sekian banyak guru yang sangat berpengaruh pada karakter dan corak keilmuannya adalah rabi'ah bin Abi abdirrahman ar-ra'y dalam bidang fiqih, Nafi Maula Ibnu Umar Ibn syihab az-zuhri Abu Az zanad dan Yahya bin said Al Anshari dalam bidang hadis.
Keilmuan Imam Malik di bidang hadist mencapai puncak yaitu kitabnya al-muwaththa dinilai sebagai kodifikasi hadis shohih pertama. Dalam ilmu fiqih ia mencapai posisi yang menempatkannya sebagai satu-satunya faqih terhebat di hijaz. Imam Malik membangun mazhabnya di atas pondasi Alquran, sunnah, ijma', rias, mashalih mursalah dan pengamalan penduduk Madinah. diikuti sebagian masyarakat Timur Tengah dan mayoritas penduduk Afrika Utara.
3. Imam as-Syafi'i
Lahir pada 150 Hijriyah/767 Masehi, Imam Syafi'i memiliki kecerdasan dan daya hafal luar biasa, sehingga telah hafal Alquran ketika berusia 7 tahun dan hafal kitab al-muwaththa karya Imam Malik ketika berusia 10 tahun. Setelah berusia 15 tahun iya telah mengeluarkan fatwa berdasar mandat dari gurunya Sufyan bin Uyainah dan Muslim bin Khalid Al zanji.
setelah mencapai derajat Mufti di bidang fiqih Syafi'i memperdalam bahasa dan sastra Arab ke pedalaman daerah suku hudzail. setelah Imam Malik wafat as Syafi'i pergi ke Yaman dan menjadi kepala pemerintahan di najran. selanjutnya beberapa tahun kemudian ia pergi ke Irak ia pergi ke ke Mekah menjalani aktivitas mengajar di masjid al-haram selama 10 tahun dan mendapat gelar Al Mufti Al makki dan Al alim Al makki. dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa as Syafi'i menulis kitab nya al-risalah ketika mengajar di Mekah atas permintaan seorang ulama Irak yaitu Imam Abdurrahman bin Mahdi.
setelah pergi ke Mekah ia pergi ke Irak yang kedua kalinya di sini ia mulai membangun mazhabnya selama di Irak. as Syafii banyak melakukan diskusi dan tukar pikiran dengan fuqoha hal-hal yang mayoritas mereka adalah murid-murid Abu Hanifah. dari berbagai diskusi ia mendapat gelar Nasir as-sunnah yang artinya pembela as-sunnah karena dapat mengangkat reputasi al-hadits dimata masyarakat yang sebelumnya selalu kalah oleh hal-hal lain dalam forum diskusi. 
4. Imam Ahmad bin Hanbal
Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin hanbal bin hilal as-syaibani. iya ya dianggap sebagai Imam dalam berbagai ilmu keislaman seperti ilmu hadis, fiqih, tasawuf, ilmu kalam dan lain-lain. Ia mulai belajar ilmu-ilmu keislaman melalui ulama-ulama yang ada di Baghdad. dari sekian banyak guru yang ditemuinya dua orang yang sangat berpengaruh pada karakter intelektual Imam Ahmad bin hanbal adalah Husain bin Basyir yang pertamakali mengarahkan orientasinya untuk menekuni sunnah sehingga menjadi pakar hadits terkemuka pada masanya, dan Imam Syafi'i yang mengarahkan orientasinya kepada fiqih sehingga menjadi mujtahid dan pendiri mazhab fiqih hanbali yang diikuti oleh umat Islam hingga kini. Imam Ahmad bin hanbal adalah ulama hadits terkemuka, juga seorang faqih panutan umat. kebakarannya di bidang fiqih telah disaksikan para ulama terkemuka baik oleh guru-gurunya maupun rekan sejawatnya. 
C. Ijtihad dan Taklid 
ijtihad dan taqlid adalah dua unsur utama yang menjadi bagian dari dinamika secara fiqih Islam. ijtihad adalah mengerahkan seluruh kemampuan semaksimal mungkin dalam hukum-hukum Islam. taqlid yaitu menerima suatu pendapat tanpa mengetahui dalil. Adakah dalil dalil yang melandasi eksistensi ijtihad dan taqlid dalam koridor fiqih atau syariat Islam? 
1. hadits Zaid bin Tsabit
2. hadits Abu Hurairah dan Zaid Al juhani
3. hadits Jabir
4. bukti kesejarahan
D. Mengapa Umat Islam Bermazhab?
mahzab terbentuk dari banyak persoalan yang menjadi perselisihan di kalangan ulama lalu hasil pendapat ulama itu disebarluaskan serta diamalkan oleh para pengikutnya. Ahlussunnah Wal Jamaah dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari madzhab empat yaitu mazhab yang dibangun oleh Imam Abu Hanifah, Malik bin Anas, Syafi'i dan Ahmad bin hanbal. Apakah yang melandasi fiqih Ahlussunnah Wal Jamaah dalam bermazhab dengan mengikuti salah satu mazhab yang empat? jawabannya yaitu
1. Sejarah Bermazhab
Menurut waliyullah (w. 1176/1762M) muhaddist dan faqih bermazhab Hanafi dari india,pada abad pertamadan kedua Hijriyah, masyarakat belum secara keseluruhan melakukan taklid terhadap satu mazhab fikih tertentu. Abu Thalib al-Makki (w. 386/996) dalam Qul al-Qulub mengatakan;
kitab-kitab dan kumpulan-kumpulan pendapat ulama adalah hal baru dalam islam. Mengikuti pendapat ulama, berfatwa sesuai dengan mazhab seorang ulama tertentu,mengambil pendapatnya, menceritakannya di setiap persoalan yang dihadapi dan mempercayai mazhabnya bukan hal yang populerpada abad pertama dan kedua Hijriyyah. Abad ke-2 Hijriyah, tradisi bermadzhab dengan mengikuti mazhab mazhab yang dibangun para mujtahid tersebar luas di kalangan masyarakat muslim secara keseluruhan, pada saat itu sedikit sedikit sekali orang yang mengikuti mazhab mujtahid tertentu. bermazhab inilah yang menjadi kewajiban mereka pada saat itu.
dapat disimpulkan bahwa tradisi bermazhab dengan mazhab mazhab fiqih yang ada telah berlangsung sejak generasi salaf, bahkan sejak imam mujtahid yang bersangkutan masih hidup, sebagaimana dapat dibaca dalam sejarah perkembangan mazhab mazhab fiqih. 
2. Urgensitas Mengikuti Mahzab Empat
Imam Waliyulllah ad Dahlawi memberikan penjelasan sebenarnya dalam mengikuti mazhab yang empat terdapat kemaslahatan yang besar, dan berpaling darinya akan menimbulkan mafsadah yang besar pula. hal ini dapat diuraikan melalui beberapa alasan:
a. umat islam sepakat untuk berpegang kepada generasi salaf dalam upaya mengetahui Syariah. 
b. mengikuti mazhab empat tersebut berarti mengikuti sabda Rasulullah.
c. setelah masa generasi salaf yang dikatakan sebagai sebaik-baiknya generasi semakin jauh dari masa kita sekarang dan amanat telah banyak diabaikan maka kita tidak boleh berpegangan pada pendapat ulama jahat seperti para hakim yang curang dan para Mufti yang mengikuti hawa nafsunya kecuali bila mereka menisbatkan perkataannya kepada sebagian ulama salaf yang dikenal jujur agamis dan amanah baik penisbatan itu secara eksplisit maupun secara implisit. 
3. Mengapa Mengikuti Mazhab Empat?
Pertama, Alquran al-karim mengharuskan kaum muslimin agar menaati ulama yang diakui keluasan ilmunya.
kedua, para imam mujtahid yang empat telah mendapat rekomendasi dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam supaya diikuti oleh kaum muslimin. rekomendasi ini memiliki dua sifat yaitu ijmali yang rekomendasi bersifat umum dari Rasulullah tentang para imam madzhab yang empat. yang kedua adalah rekomendasi tafsili yaitu rekomendasi yang terperinci dari Rasulullah menyangkut para imam mujtahid. 
ketiga, konsensus ijtima Ulama di setiap daerah dan setiap masa tentang wajibnya mengikuti madzhab empat, sehingga konsensus ini lebih kuat daripada nash. 
a. Madzhab pada masa Rosulullah 
 pada zaman ini madzhab sebatas ijtihad (pendapat) para sahabat dalam memahami agama, karena pada zaman itu sumber hukum islam adalah hanya Al-qu’an dan hadist
b.  Madzhab pada zaman Sahabat 
 Sejak zaman sahabat mulai tumbuh seiring dengan meninggalnnya Rosullullah SAW, karena ketika di zaman Rosulullah para sahabat menemukan sebuah masalah, akan tetapi setelah wafatnya Rosulullah, para sahabat masing-masing memiliki pendapatnya.
c. Madzhab pada masa Tabiin
 Dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah, muncullah berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.
d. Madzhab pada zaman Abu Hanifah 
 adalah madzhab tertua yang berkembang hingga saat ini. Menurut sejarawan, madzhab ini tersebar luas berkat jasa imam Abu Yusuf. Imam ini diberi gelar dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji.
e. Madzhab pada zaman Maliki
 adalah madzhab yang diakui para sejarawan sebagai madzhab fiqih yang berkembang dan tersebar luas pada masa imam malik ,pendiri madzhab. Dalam kitabnya Thaabaqqt fuquha meriwayatkan bahwa imam malik dilahirkan pada 94 H. Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya beliau menghabiskan waktu 40 tahun, selama walktu itu beliau menunjukkan kepada 70 ahli fiqih MADINAH.
f.  Madzhab imam Syafi’i 
 adalah madzhab fiqih terbesar yang diikuti mayoritas ahlusunnah waljamaah. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis.Beliau mempunnyai dua dasar berbeda yaitu qoulun qodim dan qoulun jadid
g. Madzhab Hambali 
 adalah madzhab fiqih yang paling sedikit pengikutnya disebabkan lahirnya madzhab ini setelah madzhan-madzhab besar lainnya terutama hanafi, maliki, dan syafi’i yang membumi secara luas di kalangan masyarakat. Namun,  melalui murid-murid yang setia menyebarkan  madzhab ini , madzhab hambali dapat berkembang dan eksis hingga kini.
4. Talfiq 
talfiq adalah menggabungkan dua pendapat beda mazhab dalam satu kerangka masalah atau qodiriyah. namun jika talfiq dilakukan diantara dua kerangka masalah yang berdasar empat mazhab maka ibadahnya dianggap sah.
E. Perbedaan Mazhab
perbedaan pendapat di antara mazhab fiqih yang 4 memang banyak sekali terjadi dan menjadi realitas sejarah yang tidak dapat dipungkiri. akan tetapi apabila dicermati perbedaan pendapat itu bukan unsur kekurangan dan sumber malapetaka bagi kaum muslimin. berikut ini perbedaan mazhab
1. Madzhab hanafi
     Madzhab al hanafiyah sebagai mana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal sebagai terdepan dalam masalah pemanfaatan akal/ logika dalam mengupas masalah fiqih. 
2. Madzhab Maliki
 Madzhab ini adalah kebalikan dari madzhab al hanafiyah. Kalau al hanafiyah banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersediannya nash-nash yang valid di kufah,madzhab maliki justru kebanjiran sumber-sumber syariah.
3. Madzhab Syafi’i
 Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqih. Dasar madzhabnya adalah Al qur’an, sunah, ijma’ dan qiyas.
4. Madzhab Hambali
 Beliau adalah seorang pakar hadist dan fiqih. Dasar madzhabnya adalah Al- qur’an, sunah, fatwa sahabat, ijma, qiyas, istishab, maslahah, mursalah dan sadduzarai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERMASALAHAN FIQIH

KELOMPOK DAN ALIRAN DALAM SEJARAH UMAT ISLAM